Monday, May 6, 2013

OBAT HERBAL



Bijak dalam menggunakan obat herbal

Tanaman obat atau obat herbal yang sering disebut sebagai jamu bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Berbagai jenis obat herbal telah dikenal sejak dahulu, menjadi bagian budaya nasional maupun kebanggaan bangsa, & merupakan pengobatan warisan turun-temurun di berbagai suku yang ada di Indonesia. Kadang, beberapa obat herbal memiliki nilai mistik tertentu ditambah berbagai cerita legenda yang menyertainya.
Dengan kemajuan ilmu pengetahuan, beberapa jenis obat herbal telah diteliti khasiat & keamanannya, sehingga termasuk dalam standar pengobatan kedokteran modern ataupun diteliti kandungan zat aktifnya untuk dijadikan obat modern. Sebagai contoh, obat Quinine (pil kina) untuk pengobatan infeksi malaria yang berasal dari pohon kina (Cinchona), menjadi salah satu komoditas ekspor utama negeri kita di zaman kolonialisme Belanda.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) untuk menjaga keamanan masyarakat yang menggunakannya telah memberikan registrasi khusus bagi obat herbal terstandar dengan registrasi TR (tradisional). Berbagai publikasi pun telah diterbitkan sebagai sosialisasi jenis, khasiat, & cara pengolahan berbagai jenis obat herbal asli Indonesia. Obat herbal pada saat ini telah menjadi industri dengan omzet trilyunan rupiah setiap tahunnya, menyerap banyak tenaga kerja & menjadi produk ekspor penghasil devisa.
Dalam era globalisasi, selain jamu, masyarakat pun mulai mengenal berbagai obat herbal dari berbagai negara lain, baik itu yang berasal dari Asia Timur & Selatan, ataupun yang berasal dari negara-negara Barat. Berbagai perusahaan suplemen makanan & multi-level marketing (MLM) kesehatan berskala global ikut mendorong penyebarannya dengan menjual berbagai suplemen makanan dari obat herbal di Indonesia. Obat herbal dari luar negeri sebagian besar masuk/dibuat sebagai suplemen makanan dengan kode MD/ML dari BPOM.
Obat herbal, selain banyak dikenal karena merupakan pengobatan turun-temurun di berbagai suku bangsa, juga banyak disukai karena dianggap lebih aman dari obat-obatan modern yang dianggap berbasis bahan kimia. Klaim ‘tanpa efek samping’ sering disebutkan dalam promosi obat herbal, meskipun sebagian besar klaim tersebut tidak mencantumkan bukti hasil penelitian ilmiah sebagai dasarnya.
Selain itu, muncul pula berbagai klaim bahwa obat herbal efektif untuk pengobatan berbagai penyakit, dari mulai penyakit ringan sampai penyakit yang serius & mematikan seperti hepatitis, kanker, sampai HIV/AIDS. Iklan obat herbal yang mencantumkan klaim pengobatan jika tidak memiliki bukti ilmiah yang mendukungnya adalah suatu hal yang tidak etis & bisa dianggap sebagai penipuan.

Pada tahun 2008, Departemen Kesehatan AS melalui National Center for Complimentary & Alternative Medicine (NCCAM) secara resmi mengeluarkan buku petunjuk obat herbal berjudul ‘Herbs at a Glance’. Dalam buku tersebut dibahas mengenai berbagai obat herbal yang banyak beredar di AS, yang sebagian besar ada & telah dijual pula di Indonesia, misalnya daun lidah buaya, ginseng, bilberry, echinacea, efedra, bawang putih, jahe, ginkgo, teh hijau, noni/mengkudu, kedelai, kurkuma, dst.
NCCAM selama beberapa tahun terakhir telah melakukan penelitian sendiri maupun bekerja sama dengan berbagai lembaga lain untuk mengetahui efektivitas & keamanan berbagai obat herbal. Hasil berbagai penelitian tersebut menunjukkan bahwa banyak klaim mengenai keampuhan obat herbal untuk pengobatan berbagai penyakit sebagian besar tidak benar, sedangkan sebagian lainnya belum berhasil ditemukan buktinya.
Beberapa obat herbal terbukti memiliki efek samping yang cukup serius atau dapat mengganggu kesehatan penggunanya sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Selain itu, banyak obat herbal belum diteliti keamanannya untuk digunakan oleh ibu hamil & anak, sehingga tidak dianjurkan untuk digunakan oleh ibu hamil & anak.
Berbagai penelitian yang telah dilakukan pun belum meneliti mengenai keamanan penggunaan obat herbal dalam waktu yang lama, sementara banyak orang di Indonesia justru menggunakan obat herbal secara rutin atau dalam waktu yang panjang.
Sebagian besar obat herbal juga belum banyak diteliti interaksinya dengan obat herbal jenis lain ataupun obat modern. Sedangkan justru saat ini sangat banyak produk obat herbal dijual dalam bentuk racikan dari berbagai jenis obat herbal atau digunakan bersama dengan obat modern, baik yang dijual bebas ataupun resep dokter, sehingga harus digunakan dengan hati-hati untuk mencegah interaksi obat yang merugikan penggunanya.
Untuk obat-obat herbal yang telah terbukti efektif untuk mencegah atau mengobati penyakit, masih banyak yang belum dapat ditentukan dosis (takaran) yang tepat dari segi jumlah, frekuensi, maupun lama penggunaan sehingga efektif & aman digunakan tanpa menimbulkan efek samping yang serius.
Mengingat bahwa banyak obat herbal merupakan obat asli kebanggaan Indonesia yang diwariskan turun-temurun, digunakan luas oleh masyarakat, & telah menjadi industri, pemerintah harus lebih serius dalam mengawasinya disertai melakukan penelitian untuk efektivitas & keamanannya, sesuai dengan pasal 47 UU no.23/1992 tentang Kesehatan.
Industri obat herbal pun harus mengedepankan pendekatan ilmiah dalam meneliti, membuat, & memasarkan produk-produknya untuk menghindari penipuan & kerugian konsumen. Pengujian obat seharusnya dilakukan secara ilmiah, bukan dilakukan menjadikan masyarakat sebagai obyek coba-coba atau menunggu penggunanya menjadi korban.
Bagi masyarakat, sebaiknya gunakan obat herbal dengan bijak. Hal ini untuk menghindari efek samping yang dapat mengganggu kesehatan ataupun merugikan secara materi. Banyak produk obat herbal gencar diiklankan di berbagai media atau dipasarkan ‘dari pintu ke pintu’ dengan harga yang mahal, namun efektivitas & keamanannya belum dapat dibuktikan secara ilmiah.

MENGAIL IKAN DI AIR KERUH PENGOBATAN TRADISIONAL

Ketika sakit, tentunya semua orang harus berobat agar kembali bisa sehat. Adalah hak setiap orang untuk bebas memilih hendak berobat ke mana, sesuai dengan keinginan & kemampuannya. Sistem kesehatan Indonesia juga mengakomodasi berbagai sistem pengobatan, dari mulai pengobatan dengan ilmu kedokteran modern, pengobatan tradisional, sampai alternatif-komplimentari dari dalam & luar negeri.
Seluruh pengobatan di luar ilmu kedokteran & keperawatan menurut pasal 47 UU no.23/1992 tentang Kesehatan digolongkan sebagai pengobatan tradisional, termasuk pengobatan alternatif-komplimentari yang saat ini banyak pula dijual dengan pola multi-level marketing (MLM).
Dari semua sistem pengobatan tersebut, sejauh ini pemerintah baru serius mengatur, mengawasi, & membina sistem pengobatan menurut ilmu kedokteran modern. Ini ditandai dengan munculnya berbagai peraturan perundangan yang mengatur praktik tenaga kesehatan, beserta pelayanan kesehatan & sarananya. Sementara, untuk pengobatan tradisional, relatif belum tersentuh secara spesifik oleh pengaturan, pengawasan, & pembinaan pemerintah.
Meskipun dalam UU no.23/1992 pengobatan tradisional diatur dalam suatu bab khusus mengenai pengobatan tradisional, tetapi pada kenyataannya sampai saat ini hal-hal yang telah diatur dalam pasal-pasal tersebut kurang dilaksanakan oleh pemerintah. Yang selama ini terlihat adalah pemerintah hanya bersikap reaktif dengan melakukan penyitaan & pelarangan ketika obat tradisional diketemukan mengandung bahan kimia obat.
Industri pengobatan tradisional di negeri ini yang beromzet trilyunan rupiah setiap tahunnya tentu menarik banyak pihak untuk terjun ke dalamnya. Hal ini dimanfaatkan banyak pihak yang memiliki maksud kurang baik untuk ‘mengail di air keruh’ pengobatan tradisional akibat tidak tegasnya pemerintah dalam menegakkan hukum & akhirnya masyarakat terus menjadi korban atau dirugikan baik secara fisik maupun materi.
Sebenarnya, telah banyak pengobatan tradisional seperti contohnya berbagai jenis jamu yang sebenarnya telah terbukti secara ilmiah. Namun akhirnya ikut kurang dipercaya masyarakat akibat tiadanya penegakkan hukum untuk menertibkan pengobatan tradisional yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemerintah terkesan membiarkan ketika saat ini banyak pengobatan tradisional marak diiklankan di berbagai media massa & mendapat publikasi di media cetak atau elektronik. Sebagai contoh, pada saat ini berbagai pengobatan tradisional memiliki jam siar secara rutin di berbagai stasiun radio atau televisi swasta & milik pemerintah yang bersifat lokal maupun nasional.
Dalam jam siaran tersebut, para pengisi acara secara aktif memberikan penjelasan, konsultasi, & saran pengobatan pada pemirsa. Sebagian pengisi acara ada yang menggunakan pakaian, peralatan, & metode kerja yang biasa digunakan oleh dokter. Atau kadangkala juga mengundang dokter sebagai narasumber untuk lebih meyakinkan pemirsanya. Acara-acara tersebut biasanya disertai pula oleh berbagai kesaksian keberhasilan pengobatan yang telah dilakukan.
Di media cetak, berbagai pengobatan tradisional memasang banyak iklan & memiliki rubrik konsultasi tersendiri. Dalam iklan-iklan yang dimuat, mayoritas pengobatan tradisional mengeluarkan klaim bahwa pengobatannya efektif untuk berbagai macam penyakit disertai kesaksian dari para penggunanya yang dikatakan telah sembuh dari penyakit yang dideritanya. Berbagai iklan tersebut biasanya dilengkapi pula oleh pernyataan bahwa produk/pengobatannya telah memperoleh izin dari pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM). Hal-hal tersebut secara sepintas terkesan seperti hal yang biasa-biasa saja, namun sebenarnya telah terjadi berbagai pelanggaran hukum.
Penggunaan pakaian, peralatan, atau metode kerja yang biasa digunakan oleh dokter oleh seseorang yang bukan dokter adalah pelanggaran terhadap pasal 73 & 77-78 UU no.29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang melarang siapapun yang bukan seorang dokter untuk menggunakan identitas, alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan pada masyarakat seperti seorang dokter.
Banyak produsen obat tradisional pun melakukan kebohongan terhadap masyarakat dengan menyebutkan bahwa produknya terdaftar di BPOM & dapat mengobati berbagai penyakit. Tetapi tidak disebutkan bahwa produk mereka bukan terdaftar sebagai obat, melainkan hanya terdaftar sebagai suplemen makanan yang tidak boleh dipublikasikan sebagai suatu obat yang dapat mengobati penyakit tertentu.
Dokter pun ikut ‘memperkeruh’ suasana ini dengan turut mendukung, mempraktikan, atau menjual berbagai pengobatan tradisional yang tidak memiliki dasar ilmiah demi menambah penghasilan. Hal ini sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap pasal 51a UU no.29/2004 yang menyatakan bahwa dokter hanya boleh memberikan pelayanan sesuai standar profesi & prosedur operasional. Sejauh ini, masih jarang pengobatan tradisional yang masuk ke dalam standar profesi dokter & prosedur operasional.
Berbagai kesaksian pengguna yang dipublikasikan juga mengesankan bahwa suatu pengobatan tradisional terbukti ampuh untuk mengobati berbagai penyakit. Tetapi, kesaksian pengguna bukanlah bukti secara ilmiah yang dapat diterapkan pada orang lain dengan cara yang sama. Seharusnya bukti keberhasilan suatu pengobatan didapat dari suatu penelitian ilmiah yang dilakukan secara obyektif & dihitung dengan statistik, bukan sekadar kesaksian pengguna yang mungkin hanya suatu kebetulan belaka.
Masyarakat ingin menjadi sehat dengan berbagai macam cara, termasuk melalui pengobatan tradisional. Beberapa jenis pengobatan tradisional pun merupakan warisan & kebanggaan bangsa. Sudah seharusnya hal ini didukung oleh pemerintah untuk mencegah korban/kerugian di masyarakat dengan penelitian-pengembangan pengobatan tradisional disertai penegakkan hukum, sehingga tercipta masyarakat yang sehat & produktif untuk kemajuan bangsa.

No comments:

Post a Comment